PROGRAM BANTUAN HUKUM LEMBAGA PENYEDIA BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA DALAM KEGIATAN LITIGASI DAN NON LITIGASI
Kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat yang buta hukum dapat berupa ketidak mengertian masyarakat akan hukum yang berlaku maupun karena ketidaktahuan mereka atas bantuan hukum yang merupakan hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (Pro Bono Publico) sehingga setiap orang dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan layanan hukum, yang kaya ataupun berkecukupan dapat menyewa jasa pengacara maupun orang miskin yang tidak dapat menyewa jasa pengacara tetap dapat menerima bantuan hukum sebagai penjabaran persamaan hak dihadapan hukum.
Profesi advokat sesungguhnya dikenal sebagai profesi yang mulia (Officium Nobile) Keberadaan Lembaga Penyedia Bantuan Hukum Advokat Indonesia sejak berdiri dan disahkannya oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-6747.AH.01.04. Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 sangat penting ditengah-tengah masyarakat mengingat prinsip persamaan di depan hukum atau equality before the law. Apalagi dengan sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup dibawah garis kemiskinan, dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat juga merupakan hambatan dalam menerapkan hukum dalam masyarakat.
Terlebih lagi budaya hukum dan tingkat kesadaran hukum dan tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia yang masih rendah. Lembaga Penyedia Bantuan Hukum Advokat Indonesia selain karena mengusung konsep baru dalam pelaksanaan program bantuan hukum di Indonesia, Lembaga Penyedia Bantuan Hukum Advokat Indonesia juga berperan aktif bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menangani kasus-kasus perdata dan pidana sebagai pemberi bantuan hukum secara Cuma-cuma di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.