TENTANG KAMI

PROGRAM BANTUAN HUKUM LEMBAGA PENYEDIA BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA DALAM KEGIATAN LITIGASI DAN NON LITIGASI

Kesadaran  dan  pemahaman  hukum  masyarakat  yang  buta  hukum  dapat  berupa  ketidak mengertian masyarakat akan hukum yang berlaku maupun karena ketidaktahuan mereka atas bantuan hukum yang merupakan hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar   (Pro   Bono  Publico)   sehingga   setiap   orang   dapat   memperoleh   haknya   untuk mendapatkan  layanan  hukum,  yang  kaya   ataupun  berkecukupan   dapat  menyewa  jasa pengacara maupun  orang miskin yang tidak  dapat menyewa jasa pengacara tetap  dapat menerima bantuan hukum  sebagai penjabaran persamaan hak dihadapan hukum.

Profesi advokat sesungguhnya dikenal sebagai profesi yang mulia (Officium Nobile) Keberadaan  Lembaga  Penyedia  Bantuan  Hukum  Advokat  Indonesia   sejak  berdiri  dan disahkannya oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-6747.AH.01.04. Tahun 2012  tanggal  24  Oktober  2012  sangat  penting  ditengah-tengah  masyarakat  mengingat prinsip persamaan di depan hukum atau equality before the law. Apalagi dengan sebagian besar  anggota  masyarakat  kita  masih  hidup  dibawah  garis  kemiskinan,  dan  minimnya pengetahuan  hukum  masyarakat  juga  merupakan  hambatan  dalam  menerapkan  hukum dalam masyarakat.

Terlebih lagi budaya hukum dan tingkat kesadaran hukum dan tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia yang masih rendah. Lembaga Penyedia Bantuan Hukum Advokat  Indonesia    selain  karena  mengusung  konsep  baru  dalam  pelaksanaan program  bantuan  hukum  di  Indonesia,  Lembaga  Penyedia  Bantuan  Hukum  Advokat Indonesia juga berperan aktif bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta  Selatan dan Pengadilan Negeri  Jakarta  Selatan  untuk  menangani  kasus-kasus  perdata  dan  pidana sebagai pemberi bantuan hukum secara Cuma-cuma di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Open chat
Hello LBH-AI
Butuh Bantuan Hukum ?